Tapai
Benarkah Tape Sama dengan Khamar?
Assalamu'alaikum wr. Wb
Ustadz,
saya ingin menanyakan tentang status kehalalan tape (tapai) yang
menurut saya simpang siur. Semula saya mengira halal, karena berupa
makanan dan tidak memabukkan. (Sedangkan khamr adalah minuman yang
memabukkan). Tapi saya pernah mendengar, bahwa apapun namanya, kalo ada
usaha pembentukan alkohol (dalam tape kan perlu ragi), hukumnya sama
dengan khamar, yaitu haram.
Bagaimana Pak Ustadz? Mengingat makanan tape sangat luas dikonsumsi komunitas muslim di Indonesia. Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr. Wb
Indriati
indri_fkub at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya
informasi yang anda terima itu agak bias. Sebab yang haram itu
sesungguhnya bukan alkohol, melainkan khamar. Dan hubungan antara khamar
dengan alkohol itu cukup unik.
Intinya, tidak semua khamar itu
harus berbentuk minuman beralkohol. Asap ganja sama sekali tidak
mengandung alkohol, tetapi tetap haram dihirup karena memabukkan.
Sebaliknya,
tidak semua zat yang di dalamnya terkandung varian alkohol dianggap
sebagai khamar. Contohnya nasi yang kita makan sehari-hari. Di dalamnya
ada unsur pembentuk alkohol, tetapi siapa yang pernah mengharamkan nasi?
Contoh
lain, buahdurian. Buah itumengandung senyawa sejenis alkohol, tetapi
belum pernah ada ulama yang mengharamkan buah durian. Justru para kiyai
dan ulama hobi makan durian.
Pengertian Khamar
Maka
batasan khamar bukanlah benda yang mengandung alkohol dan variannya.
Definisi khamar adalah zat (makanan atau minuman atau yang dikonsumsi),
yang bila digunakan oleh seorang normal (bukan pemabuk), akan
menimbulkan efek mabuk.
Mabuk yang dimaksud di sini adalah
hilangnya kewarasan otak untuk sementara waktu. Sebagian ulama
menyebutkan bahwa seorang yagn mabuk itu, hilang akalnya, sehingga tidak
bisa membedakan mana isterinya dan mana ibunya.
Sementara kita
sering mendengar isitlah mabuk, tetapi dengan pengertian lain. Misalnya,
mabuk laut. Sebenarnya bukan mabuk, melainkan mual. Orang Inggris
menyebutnya bukan mabuk, tetapi sickseason. Ada lagi istilah lain, mabuk
asmara, mabuk judi, mabuk harta, mabuk pangkat, mabuk duren dan
lainnya. Sebenarnya, semua istilah mabuk itu bukan mabuk secara
pengertian syar'i. Karena hanya namanya saja.
Mabuk secara syar'i
adalah mabuk yang menghilangkan kewarasan atau membuat seseorang berada
dalam keadaaan fly. Polisi Jalan Raya di Barat sana menilang pengemudi
yang membawa mobil karena mabuk dengan kesalahan drunk.
Khamar: Sedikit atau Banyak Hukumnya Haram
Ketika
suatu minuman telah bisa membuat seorang awam yang tidak pernah mabuk
(dunk) sebelumnya menjadi mabuk, maka minuman itu ditetapkan sebagai
khamar.
Ketika vonis sebagai khamar telah dijatuhkan, maka
hukumnya menjadi haram untuk diminum oleh siapa saja, sedikit atau
banyak. Meski ada orang yang mampu meminumnya segelas tanpa mabuk, tetap
hukumnya haram.
Batas haramnya adalah pada saat diujikan tadi,
yaitu ketika seseorang yang bukan peminum diminta untuk meminumnya dan
kemudian dia mabuk. Begitu ketahuan minuman itu memabukkan dirinya, maka
vonis bahwa minuman itu adalah khamar sudah tetap.Siapa pun yang
meminumnya, mabuk atau tidak mabuk, tetap haram.
Makan Tape Bisa Mabuk?
Sekarang
kita lakukan test/ uji pada tape. Kitaminta kepada seseorang yangbukan
pemabuk dan tidak pernah minum khamar seumur hidupnya untuk makan tape.
Makanlah sampai habis, kalau perlu diberi lagi hingga kenyang. Lalu
kitalihat pengaruhnya, adakah dia mengalami mabuk atau gejala lain?
Kalau
gejalanya hanya kekenyangan, sakit perut, ingin ke belakang, atau perut
terasa hangat/ panas, sementara kesadarannya masih 100% utuh, tidak
fly, tidak bicara ngaco, maka dia tidak mabuk. Berarti tape itu bukan
makanan yang memabukkan. Dan karena tidak memabukkan, maka hukumnya
tidak bisa disamakan dengan khamar.
Maka definisi khamar adalah
segala yang mengakibatkan mabuk. Bila tidak mengakibatkan mabuk, maka
bukan khamar. Dan test-nya dilakukan pada orang yang sama sekali belum
pernah minum khamar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lchttp://www.eramuslim.com/usm/dll/45f0c8cc.htm